Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies mengaku tak mempermasalahkan kebijakan perluasan ganjil-genap digugat di Mahkamah Agung (MA). Menurut Anies hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Ya nggak apa apa. Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Untuk itu, Anies Baswedan mengormati dan menghargai adanya gugatan perihal perluasan kebijakan ganjil-genap yang dilakukan selama perhelatan Asian Games 2018. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Nantinya, kata Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pengadilan perihal kebijakan perluasan ganjil genap tersebut.
"Kita harus hormati, kita harus hargai dan biarkan proses hukum berjalan. Ini adalah negara hukum setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum. Dan nanti kita taati keputusan pengadilan," kata dia.
Untuk diketahui, kebijakan perluasan ganjil-genap digugat oleh Andrian Nizar ke Mahkamah Agung. Andrian menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Asian Games 2018.
Uji materi tersebut masuk ke MA pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu, dengan nomor gugatan HUM No 57P/HUM/2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat