Suara.com - Richard Muljadi telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain oleh kepolisian. Terkait hal itu, keluarga miliarder Richard Muljadi telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum.
Penunjukan pengacara tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.
"Sudah (ada pengacara)," kata Suwondo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Berdasarkan surat pengajuan yang disampaikan keluarga, kata Suwondo, Hotma Sitompul ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi Richard Muljadi selama proses penyidikan kasus tersebut.
Diketahui, Hotma Sitompul merupakan salah satu pengacara terkenal karena kerap menangani sejumlah kasus-kasus besar, diantaranya seperti kasus pembunuhan anak perempuan Angeline di Bali pada 2015 lalu.
Saat itu, Hotma Sitompul menjadi pengacara terdakwa Margriet Christina Megawe yang merupakan ibu angkat Angeline.
"Hotma Sitompul (ditunjuk sebagai pengacara). Ya. Tapi saya mau lihat surat tapi infonya pak Hotma Sitompul. Itu pemberitahuannya pak Hotma Sitompul," kata Suwondo.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain, polisi resmi menahan Richard Muljadi selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus kepemilikan kokain Richard Muljadi pada Kamis (23/8/2018) kemarin.
Richard Muljadi diringkus usai mengkonsumsi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard Muljadi dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai toilet restoran.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium Richard Muljadi untuk mengkonsumsi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard Muljadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka