Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus Pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P di Pemkot Malang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menagatakan 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga mendapatkan hadiah uang dari mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton, periode 2013- 2018. Adapun nominal uang yang diterima bervariasi, yakni dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah per orang.
"Berdasarkan fakta- fakta penyidik, 22 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang," ucap Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Berikut 22 nama DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Choeroel Anwar
5. Suparno
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambasari
11. Bambang Triyoso
12. Diana Yanti
13. Sugiarto
14. Afdhal Fauza
15. Syamsul Fajhrih
16. Hadi Susanto
17. Erni Farida
18. Sony Yudiarto
19. Harum Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto
Penetapan status tersngka ini bagian dari pengembangan penyidikan KPK.
"Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran," kata Basaria.
Atas perbuatannya, ke-22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Untuk diketahui KPK terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang "pokir" senilai Rp 700 juta, korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta, dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf