Suara.com - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pengedar sabu berinisial UR (26) yang kedapatan sedang bertransaksi sabu-sabu di halaman Masjid Al-Huda Sungai Tabuk, Barabai, Kalimantan Selatan. Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Sari Gading RT 01/01 Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai.
Setelah dilakukan penggeledahan, ujar Sabana, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di atas kayu dekat pelaku.
Barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah telepon genggam, uang tunai Rp 227.000, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna kuning dengan nopol KH 3234 LF.
"Pelaku ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu-sabu di halaman Masjid Al-Huda Sungai Tabuk," kata Sabana Atmojo, Jumat (5/10/2018).
Menurut Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 subpasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Kami meminta masyarakat agar ikut memerangi dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST," kata perwira lulusan Akpol 1999.
Dia juga mengatakan, masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja. Tetapi, upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti-penyalahgunaan narkoba, Polri belum tentu berhasil.
"Penangkapan terhadap pelaku ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Sungai Tabuk Barabai," katanya pula. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama