Suara.com - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pengedar sabu berinisial UR (26) yang kedapatan sedang bertransaksi sabu-sabu di halaman Masjid Al-Huda Sungai Tabuk, Barabai, Kalimantan Selatan. Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Sari Gading RT 01/01 Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai.
Setelah dilakukan penggeledahan, ujar Sabana, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di atas kayu dekat pelaku.
Barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah telepon genggam, uang tunai Rp 227.000, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna kuning dengan nopol KH 3234 LF.
"Pelaku ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu-sabu di halaman Masjid Al-Huda Sungai Tabuk," kata Sabana Atmojo, Jumat (5/10/2018).
Menurut Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 subpasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Kami meminta masyarakat agar ikut memerangi dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST," kata perwira lulusan Akpol 1999.
Dia juga mengatakan, masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja. Tetapi, upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti-penyalahgunaan narkoba, Polri belum tentu berhasil.
"Penangkapan terhadap pelaku ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Sungai Tabuk Barabai," katanya pula. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat
-
Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD