Suara.com - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pengedar sabu berinisial UR (26) yang kedapatan sedang bertransaksi sabu-sabu di halaman Masjid Al-Huda Sungai Tabuk, Barabai, Kalimantan Selatan. Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Sari Gading RT 01/01 Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai.
Setelah dilakukan penggeledahan, ujar Sabana, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di atas kayu dekat pelaku.
Barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah telepon genggam, uang tunai Rp 227.000, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna kuning dengan nopol KH 3234 LF.
"Pelaku ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu-sabu di halaman Masjid Al-Huda Sungai Tabuk," kata Sabana Atmojo, Jumat (5/10/2018).
Menurut Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 subpasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Kami meminta masyarakat agar ikut memerangi dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST," kata perwira lulusan Akpol 1999.
Dia juga mengatakan, masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja. Tetapi, upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti-penyalahgunaan narkoba, Polri belum tentu berhasil.
"Penangkapan terhadap pelaku ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Sungai Tabuk Barabai," katanya pula. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah