Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Fahru Rozi (FRO) dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Fahru Rozi ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
"Jumat, 12 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan untuk tiga tersangka anggota DPRD, dua diantaranya tidak datang. Salah satu tersangka yang datang, FRO ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri dikonfirmasi, Sabtu (13/10/2018).
Febri menyebut dua anggota DPRD Sumut yang tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yakni Tunggul Siagian (TSI) dan Taufan Agung Gunting.
"TSI, sakit pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Untuk TAG penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," ujar Febri.
Febri mengimbau bagi para tersangka di kasus DPRD Sumut untuk kooperatif dan hadir jika dipanggil tanpa membuat alasan yang dibuat-buat.
"Kecuali alasan yang sah menurut hukum. Proses hukum tidak akan dapat dihindari dengan cara menunda-nunda waktu pemeriksaan ataupun penahanan," tegas Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting