Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Fahru Rozi (FRO) dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Fahru Rozi ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
"Jumat, 12 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan untuk tiga tersangka anggota DPRD, dua diantaranya tidak datang. Salah satu tersangka yang datang, FRO ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri dikonfirmasi, Sabtu (13/10/2018).
Febri menyebut dua anggota DPRD Sumut yang tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yakni Tunggul Siagian (TSI) dan Taufan Agung Gunting.
"TSI, sakit pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Untuk TAG penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," ujar Febri.
Febri mengimbau bagi para tersangka di kasus DPRD Sumut untuk kooperatif dan hadir jika dipanggil tanpa membuat alasan yang dibuat-buat.
"Kecuali alasan yang sah menurut hukum. Proses hukum tidak akan dapat dihindari dengan cara menunda-nunda waktu pemeriksaan ataupun penahanan," tegas Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!