Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi pelarian mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun. Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, pada Mei 2016, Edy tak pernah penuhi panggilan penyidik KPK. Dia juga tidak pernah memberikan alasan maupaun keterangan yang jelas. Penyidik KPK akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka pada November 2016. Setelah berstatus tersangka, Edy lagi-lagi tidak pernah memenuhui panggilan penyidik.
Terkait itu, penyidik KPK akhirnya melakukan pelacakan terhadap Eddy pada November 2017. Ketika itu Eddy terlacak ingin melakukan perpanjangan paspor Indonesia di negara Myanmar.
"Itu sejak akhir 2016 sampai 2018 ini, Eddy diduga berpindah ke sejumlah negara. Mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar," ujar Saut.
Pada akhir Agustus 2018, Eddy dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga pada tanggal 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Saut mengatakan Edi sempat berada di tanah air pada 29 Agustus 2018. Namun saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Eddy malah meneruskan penerbangan menuju Bangkok, Thailand. Itu pun tanpa proses pengecekan melalui imigrasi Bandara Soetta.
Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Eddy terakhir berada di Singapura. Sehingga KPK melakukan koordinasi dengan atase kepolisian Singapura.
Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT. Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Baca Juga: Hadiri Acara Pergerakan Indonesia Maju, Prabowo Asyik Joget
Berita Terkait
-
KPK Sebut Eddy Sindoro Sembunyi di Singapura Selama 2 Tahun
-
KPK Kembali Geledah Rumah Anak Bupati Malang Rendra Kresna
-
Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK
-
Nama Tito Disebut, Pendemo: Ada yang Ingin Benturkan KPK - Polri
-
DPR akan Bahas Kasus Pelenyapan Barang Bukti Bersama KPK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat