Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi pelarian mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun. Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, pada Mei 2016, Edy tak pernah penuhi panggilan penyidik KPK. Dia juga tidak pernah memberikan alasan maupaun keterangan yang jelas. Penyidik KPK akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka pada November 2016. Setelah berstatus tersangka, Edy lagi-lagi tidak pernah memenuhui panggilan penyidik.
Terkait itu, penyidik KPK akhirnya melakukan pelacakan terhadap Eddy pada November 2017. Ketika itu Eddy terlacak ingin melakukan perpanjangan paspor Indonesia di negara Myanmar.
"Itu sejak akhir 2016 sampai 2018 ini, Eddy diduga berpindah ke sejumlah negara. Mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar," ujar Saut.
Pada akhir Agustus 2018, Eddy dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga pada tanggal 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Saut mengatakan Edi sempat berada di tanah air pada 29 Agustus 2018. Namun saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Eddy malah meneruskan penerbangan menuju Bangkok, Thailand. Itu pun tanpa proses pengecekan melalui imigrasi Bandara Soetta.
Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Eddy terakhir berada di Singapura. Sehingga KPK melakukan koordinasi dengan atase kepolisian Singapura.
Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT. Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Baca Juga: Hadiri Acara Pergerakan Indonesia Maju, Prabowo Asyik Joget
Berita Terkait
-
KPK Sebut Eddy Sindoro Sembunyi di Singapura Selama 2 Tahun
-
KPK Kembali Geledah Rumah Anak Bupati Malang Rendra Kresna
-
Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK
-
Nama Tito Disebut, Pendemo: Ada yang Ingin Benturkan KPK - Polri
-
DPR akan Bahas Kasus Pelenyapan Barang Bukti Bersama KPK
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf