Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra yang juga musisi, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau ujaran idiot di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (23/10/2018). Ahmad Dhani juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus penipuan uang ratusan juta.
Polda Jatim memberikan batas waktu atau deadline surat panggilan pertama politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (23/10/2018) besok.
Deadline tersebut bersamaan dengan surat panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dilayangkan ke Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami berikan batas waktu kepada AD (Ahmad Dhani) untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Selasa besok dalam kasus pencemaran nama baik. ," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Ditambahkan Barung, jika pada batas waktu deadline yang ditentukan ternyata suami Mulan Jameela tersebut tidak hadir, maka pada Hari Rabu (24/10/2018) Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua sekaligus jemput paksa.
"Kalau memang besok tidak hadir, Rabu (24/10/2018) kami akan melayangkan surat panggilan kedua atau sekaligus surat perintah membawa," pungkasnya.
Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga: Polisi Jawa Timur Minta Ahmad Dhani Cepat Dicekal
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut. "Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.
Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
-
Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat JakartaSurabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
-
Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
-
Sempat Dihadang Sopir Angkot, Kini Layanan Mikrotrans JAK41 Kembali Normal
-
Geger OTT Gubernur Riau: KPK Angkut 9 Orang ke Jakarta, Nasibnya Ditentukan Hari Ini
-
Wajah Lesu Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Ini Instruksi Prabowo untuk PT KAI: Mulai dari KRL hingga Kereta Khusus Petani dan Pedagang
-
PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
-
Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!