Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra sekaligus musisi, akan diperiksa Kepolisian Jawa Timur, Selasa (23/10/2018) besok. Pemeriksaan Ahmad Dhani itu terkait dengan kasus penipuan.
Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai saksi. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan itu berdasarkan laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018. Dalam laporan itu disebutkan, Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Untuk diketahui, musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/9/2018) atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta.
Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu.
Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen.
Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 400 juta. Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp 200 juta.
Sisanya Rp 200 juta beserta nilai keuntungan 5 persen yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar. Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor.
Baca Juga: Ahmad Dhani Akan Diperiksa Polisi Jawa Timur Besok
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?