Suara.com - Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Soekanto Kramat Jati, Jakarta Timur menyiapkan 66 ahli forensik untuk mengautopsi jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air jatuh di Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018). jenazah korban akan dibawa ke RS Bhayangkara Polri Sukanto Kramat Jati.
HIngga saat ini belum ada jenazah atau potongan tubuh korban yang dibawa ke RS Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
"Semua (ahli) sudah merapat, ada 66 tenaga forensik yang disiagakan," kata Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Kombes Pol Edi Purnomo saat dihubungi, Senin (29/10/2018).
Hingga saat ini, regu Badan Pencarian dan Penyelamat Nasional (Basarnas) masih menuju ke lokasi jatuhnya pesawat untuk proses evakuasi.
Pesawat Lion Air JT610 berangkat dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06.10 WIB, dijadwalkan tiba di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, pada pukul 07.10 WIB.
Pesawat tersebut mengangkut total 189 penumpang, terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin. (Antara)
Berita Terkait
-
Lion Air Investigasi Alasan Pilot Minta Balik ke Soetta
-
Keluarga Korban Lion Air Jatuh Diminta Datang ke Posko Halim
-
Kubu Jokowi Siap Beri Bantuan ke Korban Pesawat Lion Air Jatuh
-
Pertamina Pastikan Jatuhnya Lion Air Jauh dari Anjungan Blok ONWJ
-
Lelet Tangani Lion Air, DPR Heran Alat Basarnas Tak Berfungsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!