Suara.com - Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis penjara selama 6 bulan serta denda Rp 500 juta justru karena dilecehkan dan merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim.
Perkara yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Baiq Nuril dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi.
Alhasil, ibu tiga anak tersebut sempat ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.
Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.
Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.
Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Baca Juga: Partai Tunda Persija vs Persela Digelar di SUGBK
Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
“Menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa,” demikian kutipan putusan kasasi tersebut.
Kasasi tersebut artinya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Baiq Nuril dipenjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kekinian, banyak pihak mengampanyekan agar Baiq Nuril dibebaskan dari semua tuntutan serta MA membatalkan keputusannya.
Bahkan, putra Baiq Nuril yang masih kecil, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar sang bunda tak dipenjara.
Berikut isi surat pendek bertuliskan tangan putra Baiq Nuril:
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!