Kedua tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban pada 15 November 2018, Pukul 20.30 WITA yang di dalamnya berisi delapan kartu kredit, telepon genggam merek Samsung A8, dua buah cincin, uang tunai Rp 5 juta, tiga buah kartu debit, Sim A dan C milik korban.
Penangkapan kedua tersangka, bermula dari Tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian, serta ciri-ciri pelaku yang melakukan transaksi kartu kredit BCA milik korban.
"Kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan ketempat pelaku pada hari 8 Desember 2018, Pukul 03.00 WITA, di mana anggota terlebih dahulu menangkap MS dan dari hasil pengakuannya Tim Resmob mengamankan saudaranya AG di kos-kosannya," ujar Artana.
Dari kamar kos AG, petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek samsung note 9 yang dibeli pelaku dengan menggunakan kartu kredit milik korban, satu lembar print out transaksi pembelian samsung note 9, satu buah baju merk planet soul yang digunakan saat transaksi kartu kredit di cellular world, celana jeans hitam, satu buah PS3 dan dua stick PS yang dibeli pelaku menggunakan kartu kredit milik korban, satu buah cincin perak bermata topas biru.
"Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Makan Sambil Menikmati Indahnya Alam Bali di Mahagiri Restaurant
-
Berulang Kali Mencuri di Masjid, Pasutri Ditangkap, Satu Ditembak
-
Rayakan Tahun Baru 2019 dengan Disko Samba di Bali
-
Tebing Menjulang di Pantai Balangan Jadi Spot Foto Paling Hits di Bali
-
Tiga Bule Seksi Dituduh Mencuri, Baju Tersingkap saat Ribut dengan Satpam
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!