Suara.com - Personel Polsek Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara meringkus sepasang suami istri atau pasutri berinisial AB (29) dan DS (28). Keduanya warga Jalan Besar Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri barang bawaan orang yang menunaikan salat di masjid.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, mengatakan pencurian itu dilakukan kedua pelaku di sejumlah masjid dengan modus berpura-pura salat.
Menurut dia, kedua pelaku nekat mengambil barang korban yang sedang melaksanakan ibadah salat di masjid.
"Selanjutnya, kedua tersangka itu kabur meninggalkan korban di masjid," ujar Herison seperti dilansir Antara, Kamis (6/12/2018).
Aksi pencurian oleh sepasang suami istri ini awalnya terungkap pada Senin (3/12/2018). Saat itu seorang korban yang merupakan mahasiswi bernama Fitri Ananda (21) bertempat tinggal Jalan Sekip Medan, pergi ke Masjid Akmal di Jalan Merak Jingga untuk menunaikan salat.
Korban meletakkan tas yang berisi dompet, uang dan telepon genggam di dalam masjid. Usai melaksanakan salat, korban melihat tas tersebut sudah tidak ada.
"Petugas Polsek Medan Barat yang sedang melaksanakan patroli melihat korban menangis di depan masjid," kata dia.
Petugas kemudian mendatangi wanita itu dan menanyakan kenapa menangis dan apa yang terjadi. Korban menjelaskan bahwa dia kehilangan tas dan barang berharga di dalamnya.
Tim Pegasus Polsek Medan Barat kemudian melihat rekaman kamera CCTV yang dipasang di masjid tersebut. Dari situ, aksi pasangan suami istri itu terlihat mengambil tas milik korban.
Baca Juga: Teror Kelompok Bersenjata, Dinkes Tarik Petugas Kesehatan di Nduga
Petugas selanjutnya melakukan pencarian, hingga kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah swalayan di daerah Medan Baru. Kepada polisi, mereka mengaku telah menjual barang milik korban tersebut.
"Kedua pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pencurian di masjid," katanya.
Namun, saat dilakukan pengembangan dan membawa tersangka AB untuk mencari barang bukti. Tersangka justru melawan petugas dan melarikan diri. Meski diberi tembakan peringatan, namun tidak digubris, dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti telepon genggam merek Oppo F3, uang tunai Rp 700 ribu, empat lembar KTP dan satu tas sekolah berisi buku-buku," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI