Suara.com - Siska Icun Sulastri, perempuan berusia 34 tahun, ditemukan tewas tanpa sehelai benang pun melekat di tubuh, dalam kamar unit 19A18 Tower A Apartemen Kebagusan City, Jalan Baung Raya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) sore.
Saat ditemukan, jasad Sisca dalam posisi terbaring di kasur tanpa mengenakan busana. Kapolsek Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar belum dapat memastikan, apakah Siska turut menjadi korban pemerkosaan atau tidak.
"Itu kan harus diperiksa forensik terlebih dahulu. Divisum dulu. Ini baru selesai autopsi. Hasilnya belum keluar. Baru saja," ujar Indra saat dihubungi, Rabu (19/12/2018).
Kekinian, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hanya, Indra belum menjelaskan ciri-ciri pelaku.
"Sedang dikejar. Belum (ciri-ciri), sedang didalami, sambil didalami sambil cari orang itu," jelasnya.
Sebelumnya, Siska ditemukan terbujur kaku di unit 19A18 Tower A Apartemen Kebagusan City, Jalan Baung Raya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa.
"Korban ditemukan dalam posisi tengkurap tanpa mengenakan pakaian," ujar Indra. Indra menjelaskan, mayat Siska ditemukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.56 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga