Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh para petinggi PT Waskita Karya (Persero).
Penyidik KPK rencananya melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yuharlina selaku Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi hari ini.
Tri Yuharlina rencananya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS).
"Kapasitas Tri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (20/12/2018).
Selain Tri, penyidik KPK juga memanggil saksi lain yakni Kepala Seksi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, pensiunan dari Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo, Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.
Kemudian, Wakil Kepala Divisi PT Waskita Beton Precast Fakih Usman, pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso, Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Rizal Alfarizi dan Direktur PT Mer Engineering Ari Prasodo.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi penyidikan tersangka YAS," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018).
Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai senilai Rp 186 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!