Suara.com - Detik-detik Steve Emmanuel ditangkap karena selundupkan kokain dari Belanda diungkap Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Steve Emmanuel ditangkap Jumat (21/12/2018) di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Steve Emmanuel kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 100 gram. Namun dari 100 gram itu, Steve Emmanuel sudah mengkonsumsinya sebanyak 8 gram.
Steve Emmanuel digerebek karena informasi dari masyarakat. Sebelumnya polisi sudah punya bukti jika Steve Emmanuel punya kokain.
Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pun masuk ke Kondomonium Steve Emmanuel dan langsung menggeledah Jumat malam itu.
"Ada di sakunya sebelah kanan. Ada valet atau alat penghisap kokain. Barang hukti dimasukan di dalam toples," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Dari total 100 gram kokain tersebut, Steve telah gunakan sebesar 8 gram dalam kurun waktu 1 bulan. Sehingga, saat diringkus polisi mendapatkan kokain 92,04 gram dari tangan Steve.
Steve Emmanuel terancam terkena pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.
Penangkapan Steve Emmanuel berdasarkan informasi masyarakat. Steve Emmanuel ditangkap di Kondonium Kintamani di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Punya 100 Gram Kokain, Steve Emmanuel Pakai 8 Gram Selama Sebulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang