Suara.com - LI (18) dan AI (18), pasangan kekasih kini harus meringkuk di penjara karena ulahnya membunuh bayi laki-laki dari hasil hubungan gelap.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan jika bayi malang itu dibunuh dengan cara dicekik orang tuanya seusai dilahirkan di indekos di kawasan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Pada saat usai persalinan, mungkin yang bersangkutan ini panik kemudian langsung mencekik dan dibawa ke pacarnya dalam kondisi meninggal," kata Roni seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (3/1/2019).
Setelah sudah tak bernyawa, mayat bayi itu kemudian dibawa ke rumah pacar tersangka di kawasan Jombang. Dalam kondisi tewas, bayi malang itu kemudian dikubur kedua tersangka dengan dibungkus dengan sebuah kardus. "Kemudian dari pacarnya, dimasukkan kardus dan dikebumikan di sana," kata Roni.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, seprai dan pakaian tersangka. Atas perbuatanya itu, kedua mahasiswa itu dijerat Pasal 80 ayat (2), (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mayat Bayi Perempuan Tergeletak di Musala, Usianya Baru Tiga Hari
-
Hoaks Surat Suara Berbuntut Pelaporan, Andi Arief : Lucu Bener Negeri Ini
-
Belum Dicetak, Polisi Pastikan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos
-
Bawa Narkoba dan Senpi Rakitan, 2 Penumpang Mobil Dibekuk Polisi
-
Belajar dari Tayangan Youtube, Arino Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka