Suara.com - Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan alias Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia, membantah terdapat mahasiswa asal Indonesia yang ikut program kuliah dan magang di negaranya dikenakan kerja paksa alias perbudakan.
"Pemerintah Taiwan selalu mementingkan kesejahteraan mahasiswa dan pekerja asing, dan sangat mewajibkan semua universitas dan perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam 'Program Magang Industri-Universitas' untuk mengikuti aturan dan peraturan yang relevan," kata Kepala TETO John Chen di kantor TETO di Gedung Artha Graha, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dia membantah dugaan kasus kerja paksa yang dialami oleh beberapa mahasiswa Indonesia di Taiwan, maupun dilecehkan seperti dipaksa memakan daging bagi, seperti yang diberitakan pertama kali oleh Taiwan News.
"Secara keseluruhan berita yang disampaikan oleh seorang jurnalis Taiwan (tentang dugaan kerja paksa) itu tidak benar. Bagi para siswa yang mempunyai keluhan atau merasa tidak puas, kami akan berupaya untuk meningkatkan dan memperbaiki program ini, tapi saya tekankan bahwa tidak ada pelecehan," ucap John.
Untuk menyelidiki dugaan kasus kerja paksa terhadap pelajar Indonesia di "Kelas Khusus Kerjasama Industri-Universitas" dari Universitas Sains dan Teknologi Hsing Wu, Kementerian Pendidikan Taiwan telah mengunjungi dan mewawancarai para mahasiswa.
"Berdasarkan semua pengaturan magang di luar kampus sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Taiwan, dan mereka menangkal bahwa mereka dilecehkan dalam program magang tersebut," ujar dia.
Dia mengatakan, untuk memastikan kualitas program magang kelas khusus itu, Kementerian Pendidikan Taiwan telah mengawasi universitas-universitas, yang menjalankan program kuliah-magang, sejak tahun 2017 ketika program tersebut diluncurkan.
John juga menyebutkan, sanksi hukum akan dikenakan terhadap pihak universitas jika ditemukan penyimpangan atau operasi ilegal.
Salah satu bentuk sanksi itu adalah penghilangan hak universitas untuk berpartisipasi dalam program internasional kerja sama industri-universitas. Selain itu, setiap universitas yang terlibat dalam aktivitas magang ilegal akan dituntut.
Baca Juga: Tim Jokowi Tuding Sandiaga Sibuk Sebar Hoaks dan Bersandiwara Lagi soal Ini
Lebih lanjut John menjelaskan, siswa pada tahun pertama tidak akan diizinkan untuk bekerja lebih dari 20 jam setiap pekan, kecuali pada saat liburan musim panas dan musim dingin.
Selain itu, semua harus mendapatkan izin kerja dan menikmati semua hak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
"Mereka harus mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan bayaran yang sesuai, dibayar dua kali lipat bila lembur, biaya transportasi ke dan dari universitas yang diatur oleh otoritas universitas," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka