Suara.com - Kasus prostitusi online kembali terungkap di Jawa Timur. Usai heboh penangkapan artis terjerat bisnis esek-esek, kasus yang sama terbongkar di Kabupaten Bojonegoro.
Jajaran Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus prostitusi online tersebut. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (7/1/2019), di mana seorang mucikari telah ditangkap. Modus tersangka memperdagangkan atau menjual wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, jaringan prostitusi online yang berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan yang menggunakan pesan WhatsApp sebagai media transaksi. Polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai mucikari.
Tersangka yang diamankan, berinisial YN (42) perempuan asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. YN merupakan perempuan yang melakukan transaksi dengan cara menjual dan menawarkan perempuan berinisial YM (32) asal Kabupaten Bojonegoro kepada pelanggan.
Saat dilakukan penangkapan itu, YN menawarkan YM kepada lelaki berinisial BG asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan harga Rp 700 ribu.
"Kita dapat laporan dari masyarakat adanya prostitusi online ini kemudian langsung diselidiki,” ujar Kapolres, Rabu (9/1/2019).
Setelah BG menyetujui penawaran harga yang dilakukan tersangka, kemudian YM dan BG bertemu di salah satu hotel yang ada di Jalan Veteran, Bojonegoro. Tarif sebesar Rp 700 ribu tersebut dibagi dengan rincian Rp 200 ribu untuk pesan kamar, Rp300 ribu untuk YM dan Rp 200 ribu diambil tersangka.
"Tersangka ini yang memesankan kamar dan transaksi harga. Salah satunya diketahui dari pemeriksaan barang bukti handphone milik tersangka dan billing hotel," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 296 KUHP.
Baca Juga: Enggan Dibui karena Buang Sampah Sembarangan, Ali Bayar Denda Rp 20 Juta
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor