Suara.com - Kasus prostitusi online kembali terungkap di Jawa Timur. Usai heboh penangkapan artis terjerat bisnis esek-esek, kasus yang sama terbongkar di Kabupaten Bojonegoro.
Jajaran Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus prostitusi online tersebut. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (7/1/2019), di mana seorang mucikari telah ditangkap. Modus tersangka memperdagangkan atau menjual wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, jaringan prostitusi online yang berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan yang menggunakan pesan WhatsApp sebagai media transaksi. Polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai mucikari.
Tersangka yang diamankan, berinisial YN (42) perempuan asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. YN merupakan perempuan yang melakukan transaksi dengan cara menjual dan menawarkan perempuan berinisial YM (32) asal Kabupaten Bojonegoro kepada pelanggan.
Saat dilakukan penangkapan itu, YN menawarkan YM kepada lelaki berinisial BG asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan harga Rp 700 ribu.
"Kita dapat laporan dari masyarakat adanya prostitusi online ini kemudian langsung diselidiki,” ujar Kapolres, Rabu (9/1/2019).
Setelah BG menyetujui penawaran harga yang dilakukan tersangka, kemudian YM dan BG bertemu di salah satu hotel yang ada di Jalan Veteran, Bojonegoro. Tarif sebesar Rp 700 ribu tersebut dibagi dengan rincian Rp 200 ribu untuk pesan kamar, Rp300 ribu untuk YM dan Rp 200 ribu diambil tersangka.
"Tersangka ini yang memesankan kamar dan transaksi harga. Salah satunya diketahui dari pemeriksaan barang bukti handphone milik tersangka dan billing hotel," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 296 KUHP.
Baca Juga: Enggan Dibui karena Buang Sampah Sembarangan, Ali Bayar Denda Rp 20 Juta
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka