Suara.com - Peristiwa yang menimpa seorang warga Kota Jambi bernama Ali Johan Selamet bisa menjadi pelajaran berharga. Karena membuang sampah sembarangan, ali terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi.
Warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tertangkap tangan tengah membuang sampah sembarang di salah satu kawasan di Kota Jambi. Oleh hakim PN Jambi, Ali dijatuhi denda Rp 20 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (8/1/2019). Ali diajukan ke persidangan karena melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yaitu membuang sampah di atas volume dan tidak pada waktu yang ditentukan, di TPS RT 21 Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Manurut majelis hakim, perbuatan Ali telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 tahun 2013.
"Menjatuhkan denda Rp 20 juta atau jika tidak sanggup bayar diganti kurungan satu bulan lima belas hari," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis seperti dikutip dari Metrojambi.com.
Sebelumnya, Ali mengaku tidak melihat ada plang terkait aturan pembuangan sampah. Oleh karena itu, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Karena tak ingin masuk penjara, Ali memilih untuk membayar denda Rp 20 juta sebagaimana putusan hakim.
Berita Terkait
-
Sempat Buron, Guru Silat Cabuli Pelajar di Kuburan Akhirnya Ditangkap
-
Susul Zumi Zola Jadi Tersangka Suap APBD, Ketua DPRD Jambi Minta Maaf
-
Gara-gara Warga Bakar Sampah, 16 Kios di Penjaringan Hangus
-
Emak-emak Ngaku Anggota TNI, Mau Ambil Surat Mandat Jadi Presiden
-
Akibat Kecanduan Nonton Bokep di HP, Kasus Pemerkosaan di Jambi Meningkat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Memanas! Presiden Kuba Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei, Sebut AS-Israel Langgar Hukum Internasional
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Golkar Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan di Bulan Ramadan
-
Istana Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno
-
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Malaungi Diburu! Polisi Beberkan Ciri Fisik Hamid alias Boy
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Jaga Ekonomi di Tengah Konflik AS-Israel dan Iran!
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga