Suara.com - Peristiwa yang menimpa seorang warga Kota Jambi bernama Ali Johan Selamet bisa menjadi pelajaran berharga. Karena membuang sampah sembarangan, ali terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi.
Warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tertangkap tangan tengah membuang sampah sembarang di salah satu kawasan di Kota Jambi. Oleh hakim PN Jambi, Ali dijatuhi denda Rp 20 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (8/1/2019). Ali diajukan ke persidangan karena melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yaitu membuang sampah di atas volume dan tidak pada waktu yang ditentukan, di TPS RT 21 Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Manurut majelis hakim, perbuatan Ali telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 tahun 2013.
"Menjatuhkan denda Rp 20 juta atau jika tidak sanggup bayar diganti kurungan satu bulan lima belas hari," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis seperti dikutip dari Metrojambi.com.
Sebelumnya, Ali mengaku tidak melihat ada plang terkait aturan pembuangan sampah. Oleh karena itu, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Karena tak ingin masuk penjara, Ali memilih untuk membayar denda Rp 20 juta sebagaimana putusan hakim.
Berita Terkait
-
Sempat Buron, Guru Silat Cabuli Pelajar di Kuburan Akhirnya Ditangkap
-
Susul Zumi Zola Jadi Tersangka Suap APBD, Ketua DPRD Jambi Minta Maaf
-
Gara-gara Warga Bakar Sampah, 16 Kios di Penjaringan Hangus
-
Emak-emak Ngaku Anggota TNI, Mau Ambil Surat Mandat Jadi Presiden
-
Akibat Kecanduan Nonton Bokep di HP, Kasus Pemerkosaan di Jambi Meningkat
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN