Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur memamerkan barang bukti kasus prostitusi online Vanessa Angel. Di antara barang bukti yang dibungkus adalah sekotak kondom dan celana dalam ungu Vanessa Angel.
Namun celana dalam ungu Vanessa Angel tidak begitu terlihat. Gelaran barang bukti itu dilakukan di Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019).
Barang bukti itu dibungkus dalam plastik bening dengan tulisan 'Indonesian National Police'. Ada lebih dari 5 pastik yang membungkus barang bukti itu.
Tak hanya kondom sekotak milik Vanessa Angel yang disita Kepolisian Jawa Timur dalam kasus prostitusi online yang membeli artis dan model. Selain Vanessa Angel, Avriellya Shaqila juga sempat ditangkap.
Paling tidak Polda Jawa Timur menyita 5 barang bukti prostitusi online Vanessa Angel . 5 barang bukti prostitusi online Vanessa Angel adalah sebuah telepon seluler, dan sebuah sprei warna putih.
Selain itu sekotak alat pengaman kontrasepsi (kondom) merk sutra, sebuah kacamata merk tempord warna coklat dan sebuah celana dalam warna ungu.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa Angel, polisi juga membekuk soerang model Avriellya Shaqila.
Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).
Baca Juga: Susul Vanessa Angel, Artis AC, TP, BS, ML, dan RF Segera Diperiksa
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
3 Pekan Lagi, Polisi Bongkar Tarif 40 Artis dan 100 Model Mucikari Vanessa
-
Polisi Gelar Perkara Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel
-
Mau Kasus Vanessa Dihentikan, Manajer Transfer Rp 20 Juta ke Polisi Palsu
-
Manajer Vanessa Angel Diperas Rp 20 Juta Terkait Kasus Prostitusi Online
-
Vanessa Angel Pamit Tinggalkan Surabaya ke Penyidik, Kembali Lagi Kamis
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah