Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur gelar perkara kasus prostitusi online Vanessa Angel, Selasa (8/1/2019) hari ini. Polda Jatim baru 3 hari melakukan pembuktian formil maupun materiil.
Poliksi melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kasus prostitusi online Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan Pasal 45 jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima.
"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori," kata Barung di Polda Jawa Timur, Selasa (8/1/2019).
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur karena diduga terlibat prostitusi online pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Petugas juga turut mengamankan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila dan dua muncikari .
Vanessa Angel merasa dijebak oleh seseorang hingga ditangkap di hotel mewah di Surabaya dengan tuduhan terlibat prostitusi online . Vanessa Angel pun membantah terlibat prostitusi online.
Vanessa Angel menduga sosok yang menyeretnya di kasus prostitusi online adalah yang mengundang dirinya datang ke Surabaya untuk menjadi MC atau master of ceremony acara internal perusahaan. Vanessa Angel peroleh pekerjaan MC itu dari seorang temannya yang bernama Siska.
Vanessa Angel dan Siska disebut telah berteman selama sekitar satu tahun terakhir.
Bantahan itu disampaikan pengacaranya, Muhammad Zakir Rasyidin. Hal tersebut dia ungkapkan guna meluruskan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada kliennya pasca penangkapan yang terjadi di Surabaya pada Sabtu (5/1/2018) lalu.
Baca Juga: Mau Kasus Vanessa Dihentikan, Manajer Transfer Rp 20 Juta ke Polisi Palsu
Vanessa Angel juga membantah dibayar Rp 80 juta untuk berhubungan seks dengan pengusaha tambang pasir di Lumajang bernama Rian.
Siska sendiri juga ditangkap oleh polisi karena kasus ini. Zakir mengatakan bahwa saat ini Siska telah ditetapkan sebagai terrsangka atas tuduhan sebagai mucikari. Zakir menduga kliennya telah dijebak oleh Siska hingga akhirnya terseret dalam kasus ini.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba