Suara.com - Tersangka kasus prostitusi online yakni mucikari Endang Suhartini alias Siska alias ES berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur. Penangguhan tahanan itu atas dasar pasal yang disangkakan yakni Pasal 506 dan 296.
"Atas dasar pasal yang diterapkan ke klien kami yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka kami akan mengajukan penangguhan penahan," ujar kuasa hukum ES, Frangky Desima Waruwu kepada Suara.com, Sabtu (12/1/2019).
Namun untuk saat ini, penangguhan penahanan masih belum bisa dajukan karena dirinya belum menerima surat penetapan tersangka, surat penetapan penahanan, serta surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Karena waktu dan syaratnya belum cukup untuk penangguhan penahanan, maka kami menunggu untuk melengkapinya paling tidak Senin pekan depan kita ajukan," ungkapnya.
Untuk diketahui, hasil gelar perkara internal yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, memastikan dua mucikari yakni ES (37) dan TN (28) terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellya Shaqqila.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menerapakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kemudian, dilapis dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Barung di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Sementara itu, terkait pasal prostitusi, meski ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tapi ada pengecualian sehingga penyidik bisa menahan dua tersangka mucikari.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Penampakan Rumah Warga Rancaekek Usai Disapu Angin Puting Beliung
Berita Terkait
-
Terungkap, Ini Penyebab Banyak Artis Terjerat Prostitusi Online
-
Kasus Prostitusi, Polda Jatim Sudah Panggil 2 Finalis Puteri Indonesia
-
Nikita Mirzani: Banyak Artis di Indonesia Terlibat Prostitusi
-
Diperiksa Pekan Depan, Ini Nama dan Data 6 Artis Terlibat Prostitusi
-
Avriellia Shaqqila Buka Baju di dalam Taksi Sebelum Masuk Kantor Polisi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka