Suara.com - Vanessa Angel, tersangka kasus prostiutusi Online, akan dipanggil polisi depan. Vanessa Angel menjadi tersangka karena diduga mengirimkan foto porno dan video pornonya ke mucikari Siska.
Diduga foto porno dan video porno itu untuk menarik pelanggan jasa seks Vanessa Angel. Polisi mengaku sudah melakukan gelar perkara hingga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar yang melibatkan ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidan dan dikuatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga didukung beberapa bukti.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 27 ayat 1. Senin pekan depan VA akan kita panggil," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Polisi belum memastikan Vanessa Angel akan ditahan. Polisi mengklaim masih menunggu perkembangan.
"Kita tunggu perkembangannya nanti," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Vanessa Angel Diduga Tawari Pelanggan dengan Video Porno
Berita Terkait
-
Vanessa Angel Diduga Tawari Pelanggan dengan Video Porno
-
Video Pornonya Ditemukan, Vanessa Angel Langsung Resmi Jadi Tersangka
-
Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online
-
Ada Foto dan Video Vulgar Vanessa Angel di Ponsel Mucikari Siska
-
Update Prostitusi Artis, Terungkap Varian Durasi Video Mesum Vanessa Angel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung