Suara.com - Artis Vanessa Angel alias VA resmi ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka setlah terdapat bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus perdagangan orang serta video mesum.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," jelasnya.
Untuk menjerat Vanessa, pihak kepolisian telah menyiapkan pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE. "Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.”
Sebelumnya, aparat Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur mengungkap foto dan video adegan mesum artis Vanessa Angel, yang terlibat kasus prostitusi.
Video tersebut ditemukan polisi setelah tim digital forensik membuka rekam jejak dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska alias ES, yang merupakan mucikari Vanessa Angel.
"Berdasarkan rekam jejak digital ponsel milik tersangka ES, ditemukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).
Ia menuturkan, video tak senonoh Vanessa Angel tersebut beragam durasinya. Ada yang berdurasi panjang, juga pendek. “Satu menit juga ada. Contohnya ya yang tersebar ke warganet itu ya.”
Kekinian, tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital ponsel para tersangka.
Baca Juga: Angel Lelga Dampingi Fiki Alman Jalani Pemeriksaan Polisi
"Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik," tambahnya.
Untuk diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).
Selain Vanessa Angel, polisi juga menangkap Avriellya Shaqila yang melakoni bisnis serupa. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK