Suara.com - Artis Vanessa Angel alias VA resmi ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka setlah terdapat bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus perdagangan orang serta video mesum.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," jelasnya.
Untuk menjerat Vanessa, pihak kepolisian telah menyiapkan pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE. "Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.”
Sebelumnya, aparat Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur mengungkap foto dan video adegan mesum artis Vanessa Angel, yang terlibat kasus prostitusi.
Video tersebut ditemukan polisi setelah tim digital forensik membuka rekam jejak dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska alias ES, yang merupakan mucikari Vanessa Angel.
"Berdasarkan rekam jejak digital ponsel milik tersangka ES, ditemukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).
Ia menuturkan, video tak senonoh Vanessa Angel tersebut beragam durasinya. Ada yang berdurasi panjang, juga pendek. “Satu menit juga ada. Contohnya ya yang tersebar ke warganet itu ya.”
Kekinian, tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital ponsel para tersangka.
Baca Juga: Angel Lelga Dampingi Fiki Alman Jalani Pemeriksaan Polisi
"Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik," tambahnya.
Untuk diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).
Selain Vanessa Angel, polisi juga menangkap Avriellya Shaqila yang melakoni bisnis serupa. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar