Suara.com - Vanessa Angel terancam 6 tahun penjara jika terbukti menyebarkan foto porno dan video porno Vanessa Angel ke mucikari dan pelanggan. Vanessa Angel sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjerat artis FTV tetsebut dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). VA terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Menurut Luki, pasal ini disangkakan terkait dengan foto porno dan video porno Vanessa Angel kepada muncikari ES dan pelanggan.
"Lewat foto dan video porno inilah Vanessa Angel melalui ES kerap menggaet pelanggan," tegasnya.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Vanessa terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
Baca Juga: Vanessa Angel Menangis Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Vanessa Angel Menangis Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
-
Video Vanessa Angel Nangis Setelah Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
-
Vanessa Angel Diduga Pancing Pelanggan dengan Foto dan Video Porno Dirinya
-
Jadi Tersangka, Vanessa Angel Diduga Jajakan Diri Pakai Video Bugil
-
MUI Berperan Jadikan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Prostitusi Online
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf