Suara.com - Vanessa Angel terancam 6 tahun penjara jika terbukti menyebarkan foto porno dan video porno Vanessa Angel ke mucikari dan pelanggan. Vanessa Angel sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjerat artis FTV tetsebut dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). VA terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Menurut Luki, pasal ini disangkakan terkait dengan foto porno dan video porno Vanessa Angel kepada muncikari ES dan pelanggan.
"Lewat foto dan video porno inilah Vanessa Angel melalui ES kerap menggaet pelanggan," tegasnya.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Vanessa terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
Baca Juga: Vanessa Angel Menangis Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Vanessa Angel Menangis Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
-
Video Vanessa Angel Nangis Setelah Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
-
Vanessa Angel Diduga Pancing Pelanggan dengan Foto dan Video Porno Dirinya
-
Jadi Tersangka, Vanessa Angel Diduga Jajakan Diri Pakai Video Bugil
-
MUI Berperan Jadikan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Prostitusi Online
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak