Suara.com - Untuk menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar perkara kasus prostitusi online itu. Salah satu yang terlibat dalam gelar perkara itu adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan dalam gelar perkara kasus prostitusi Vanessa Angel, polisi mendatangkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Sementara MUI menjadi penguat hasil gelar perkara dan temuan barang bukti itu.
Vanessa Angel, tersangka kasus prostiutusi Online, akan dipanggil polisi depan. Vanessa Angel menjadi tersangka karena diduga mengirimkan foto porno dan video pornonya ke mucikari Siska.
Diduga foto porno dan video porno Vanessa Angel itu untuk menarik pelanggan jasa seks Vanessa Angel. Polisi mengaku sudah melakukan gelar perkara hingga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 27 ayat 1. Senin pekan depan VA akan kita panggil," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Polisi belum memastikan Vanessa Angel akan ditahan. Polisi mengklaim masih menunggu perkembangan.
"Kita tunggu perkembangannya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdussomad Buchori mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (15/1/2019) kemarin. Abdussomad mengklaim kedatangannya untuk memberikan dukungan penuntasan kasus prostitusi online Vanessa Angel.
Baca Juga: Tersangka Prostitusi Online, Vanessa Angel Dipanggil Polisi Pekan Depan
Abdussomad berharap, dalam kasus ini bukan hanya mucikarinya saja yang dijerat undang-undang. MUI Jatim ini meminta agar Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemesan atapun yang dipesan.
Kontributor: Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten