Suara.com - Untuk menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar perkara kasus prostitusi online itu. Salah satu yang terlibat dalam gelar perkara itu adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan dalam gelar perkara kasus prostitusi Vanessa Angel, polisi mendatangkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Sementara MUI menjadi penguat hasil gelar perkara dan temuan barang bukti itu.
Vanessa Angel, tersangka kasus prostiutusi Online, akan dipanggil polisi depan. Vanessa Angel menjadi tersangka karena diduga mengirimkan foto porno dan video pornonya ke mucikari Siska.
Diduga foto porno dan video porno Vanessa Angel itu untuk menarik pelanggan jasa seks Vanessa Angel. Polisi mengaku sudah melakukan gelar perkara hingga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 27 ayat 1. Senin pekan depan VA akan kita panggil," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Polisi belum memastikan Vanessa Angel akan ditahan. Polisi mengklaim masih menunggu perkembangan.
"Kita tunggu perkembangannya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdussomad Buchori mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (15/1/2019) kemarin. Abdussomad mengklaim kedatangannya untuk memberikan dukungan penuntasan kasus prostitusi online Vanessa Angel.
Baca Juga: Tersangka Prostitusi Online, Vanessa Angel Dipanggil Polisi Pekan Depan
Abdussomad berharap, dalam kasus ini bukan hanya mucikarinya saja yang dijerat undang-undang. MUI Jatim ini meminta agar Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemesan atapun yang dipesan.
Kontributor: Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK