Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali memastikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menikah pada tahun 2019, setelah bebas dari penjara pada 24 Januari pekan ini.
Mengenai perempuan yang bakal dinikahinya, Prasetio mengatakan sosok itu adalah Bripda Puput Nastiti Devi.
Namun, Prasetio enggan berkomentar lebih jauh tentang rencana pernikahan tersebut yang sempat dibantah oleh adik Ahok, Fifi Lety Indra.
"Masalah pribadinya saya enggak tahu. Tapi beliau pernah menyebut. Dia kan udah tak punya istri. Dia punya pacar masak aneh. Kalau dia punya pacar laki-laki baru aneh. Kalau punya pacar perempuan sah-sah saja," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Prasetio mengatakan, ia hanya mengetahui dari Ahok soal tanggal pernikahannya, yakni tanggal 15 Februari 2019.
"Bisa iya (tanggal 15) bisa enggak, bisa mundur juga. Saya dapatnya seperti itu," jelas Prasetio.
Sebelumnya, Prasetio sempat mengatakan Ahok akan menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari 2019.
Rencananya, pernikahan itu digelar tertutup, hanya dihadiri keluarga dan kerabat terdekat.
Baca Juga: Suami Bertingkah Aneh, Ternyata Lebih Parah dari Perselingkuhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak