Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan daftar nikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi di Menteng. Ahok dan Bripda Puput sudah meminta surat izin nikah di luar daerah Depok di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Surat izin pindah nikah Bripda Puput didaftarkan pada 17 Januari 2019. Surat itu diantar oleh orangtua Bripda Puput.
"Bersangkutan saudari Puput minta surat pengatat nikah saja ke kantor kelurahan, artinya minta izin nikah di luar daerah Depok," kata Lurah Pasir Gunung Selatan Aslih, kepada Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Hanya saja waktu Ahok dan Bripda Puput nikah, Aslih belum tahu. Namun yang pasti, Ahok dan Bripda Pipit akan daftar nikah di Menteng.
“Surat-surat untuk pernikahannya sudah siap, sudah saya tandatangani. Ayah Mbak Devi yang mengurus ke sini. Kalau lihat namanya sih sama, Mbak Devi akan menikah dengan Pak Ahok,” kata Aslih.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan