Suara.com - Polisi takut Vanessa Angel kabur atau melarikan diri selama kasus prostitusi online bergulir. Sehingga polisi tahan Vanessa Angel.
Vanessa Angel resmi ditahan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019) selama 20 hari ke depan.
Vanessa Angel ditahan setelah diperiksa selama 4 jam. Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan penahanan sesuai dengan syarat objektif pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Selain itu, tambah Barung, alasan penahanan secara subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghikangkan barang bukti," kata Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, tersangka Vanessa Angel kemungkinan besar akan ditahan dalam kasus prostitusi online yang membelitnya. Penahanan tersebut, disampaikan Barung, dilihat dari sisi objektif pasal yang disangkakan.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap orang yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini.
Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa Angel juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Baca Juga: Vanessa Angel Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Kontributor: Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur