Suara.com - Polisi takut Vanessa Angel kabur atau melarikan diri selama kasus prostitusi online bergulir. Sehingga polisi tahan Vanessa Angel.
Vanessa Angel resmi ditahan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019) selama 20 hari ke depan.
Vanessa Angel ditahan setelah diperiksa selama 4 jam. Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan penahanan sesuai dengan syarat objektif pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Selain itu, tambah Barung, alasan penahanan secara subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghikangkan barang bukti," kata Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, tersangka Vanessa Angel kemungkinan besar akan ditahan dalam kasus prostitusi online yang membelitnya. Penahanan tersebut, disampaikan Barung, dilihat dari sisi objektif pasal yang disangkakan.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap orang yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini.
Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa Angel juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.
Baca Juga: Vanessa Angel Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Kontributor: Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan