Suara.com - Sidang perdana kasus ujaran kebencian 'idiot' dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo di PN Surabaya, mengagendakanpembacaan dakwaan. Dhani didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa Deddy Arisandi, kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan keberatan.
"Kami dari pihak kuasa hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan)," ucap Kemal Sahab selaku kuasa hukum Ahmad Dhani di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani, majelis hakim memutuskan agenda penyampaian eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/2/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan," kata ketua majelis hakim diiringi ketok palu tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan Dhani saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama