Suara.com - Polisi telah menetapkan artis Sandi Tumiwa sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, bahkan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui hasil pemeriksaan urine.
"Iya dia (Sandi Tumiwa) positif dari hasil urine dia memakai narkoba," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Adrian Arie di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu alias bong, telepon genggam dan sisa barang yang digunakan. "BB yang ditemukan 0,23 gram dan alat isap," ujarnya.
Terkait soal sumber kepemilikan sabu-sabu, AKBP Arie mengatakan kalau pihaknya juga langsung menangkap dua orang berinisial IF dan RM di kawasan Jakarta Selatan. Selanjutnya pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan masih sebatas pemakai di dalam penyelidikan dan masih dikembangkan terus," katanya.
Atas perbuatannya itu, kini Sandi Tumiwa telah dijebloskan ke penjara. Dia dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kepemilikan narkoba ini terbongkar setelah polisi menangkap Sandi Tumiwa saat berada di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019). Dari penggerebekan itu di kamar 1218, lantai 12, polisi turut meringkus rekannya Sandi bernama Mikhael Angelio Yandi Langke.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat