Suara.com - Sampah organik dan non organik di Kota Depok, Jawa Barat bisa mencapai sebesar 800 hingga 900 ton dan setiap hari diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Agar bisa mengatasi membludaknya limbah tersebut, Pemerintah Kota Depok memanfaatkan keberadaan ulat untuk mengurai sampah organik.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Iyay Gumilar mengatakan, penggunaan ulat untuk mengurai sampah itu sudah dilakukan di lima Unit Pengolahan Sampah (UPS). Sebab, menurutnya, ulat jenis Maggot ini bisa memakan sampah organik seperti sayuran, buah, nasi, dan sampah organik lainya.
"Pengurangan sampah di Depok agar tidak masuk TPA semua. Sudah kita jalankan selama 3 tahun dan sangat efektif," kata Iyay kepada Suara.com di UPS 2 Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (5/3/2019).
Dia mengklaim, penggunaan ulat ini sangat efektif terutama bisa menghilangkan bau dari sampah organik. Bahkan, dia menyampaikan, pemerintah bakal mengembangbiakan ulat ini untuk setiap lingkungan RW di Depok.
"Sangat efektif kalau untuk mengurai sampah organik. Kami terapkan di setiap UPS setiap hari 2 ton sampah organik bisa diurai oleh ulat Maggot selama 24 jam," kata Iyay.
Tidak hanya mengurai sampah organik, ulat Maggot yang sudah dikembangkan di Depok ini juga bisa digunakan pakan ikan Lele.
"Jadi mengembangkan Maggot banyak untungnya. Bisa dijadikan pakan ternak ikan dan mengurai sampah organik," katanya.
Menurut dia, ulat Maggot ini sangat unik karena proses berkembang biaknya sekali bertelur langsung mati, baik betina maupun jantan.
"Sekali bertelur bisa menghasilkan 500 belatung atau ulat. Ulat ini yang memakan sampah-sampah organik," katanya.
Baca Juga: Misteri Perempuan L saat Wasekjen Demokrat Andi Arief Digerebek di Hotel
Lebih lanjut dia menjelaskan, ulat Maggot ini merupakan binatang berkembang biak dengan cara metamorfosis. Pertama, ulat maggot ini dari tentara lalat hitam yang bertelur, lalu menjadi larva atau ulat Maggot yang berwarna kecokelatan.
Setelah itu, ulat yang mengurai sampah organik dengan cara dimakan akan berubah warna menjadi hitam. Kemudian, menjadi Maggot dewasa yang bisa dijadikan pakan ternak dan ikan.
"Setelah itu kembali menjadi tentara lalat hitam," jelasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu