- Rikhwanto menyoroti maraknya penggunaan gas N2O (Whip Pink) untuk euforia pada rapat kerja di Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
- Rikhwanto mempertanyakan status hukum gas Whip Pink, apakah dapat dikategorikan sebagai narkotika atau hanya penyalahgunaan zat tertentu.
- Disoroti adanya pergeseran kelas pengguna, dimana Whip Pink tren di kalangan menengah atas berbeda dari lem Aibon yang dikaitkan dengan kelas bawah.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti fenomena penggunaan "Whip Pink" atau gas N2O (Nitrous Oxide) yang kini mulai marak digunakan untuk mendapatkan efek euforia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Rikhwanto mempertanyakan kedudukan hukum dari gas tersebut, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai narkotika atau masih dianggap sebagai penyalahgunaan zat tertentu layaknya menghirup lem.
"Ini tadi disampaikan juga ada Whip Pink ya sudah mulai in ini, gas n20 itu apakah sudah bisa dimasukan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isep aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ujar Rikwanto di hadapan jajaran BNN.
Ia juga menyoroti adanya pergeseran kelas sosial dalam penyalahgunaan zat ini.
Jika lem Aibon identik dengan kalangan bawah karena harganya yang terjangkau, Whip Pink justru menjadi tren di kalangan menengah ke atas.
Rikwanto memperingatkan bahwa penggunaan gas ketawa ini sudah mulai menggejala dan membahayakan keselamatan.
"Ini cukup membahayakan jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena Whip Pink. Tapi mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin pak Suyudi (Kepala BNN) bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah masalah narkotika," tegasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto meminta Kepala BNN Komjen Pol Suyudi untuk memberikan kejelasan mengenai status Whip Pink dalam undang-undang narkotika.
Baca Juga: Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
Hal ini dinilai penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang kuat dalam menangani tren penggunaan gas N2O yang disalahgunakan untuk mencari efek "fly" tersebut.
Berita Terkait
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana