- Rikhwanto menyoroti maraknya penggunaan gas N2O (Whip Pink) untuk euforia pada rapat kerja di Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
- Rikhwanto mempertanyakan status hukum gas Whip Pink, apakah dapat dikategorikan sebagai narkotika atau hanya penyalahgunaan zat tertentu.
- Disoroti adanya pergeseran kelas pengguna, dimana Whip Pink tren di kalangan menengah atas berbeda dari lem Aibon yang dikaitkan dengan kelas bawah.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti fenomena penggunaan "Whip Pink" atau gas N2O (Nitrous Oxide) yang kini mulai marak digunakan untuk mendapatkan efek euforia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Rikhwanto mempertanyakan kedudukan hukum dari gas tersebut, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai narkotika atau masih dianggap sebagai penyalahgunaan zat tertentu layaknya menghirup lem.
"Ini tadi disampaikan juga ada Whip Pink ya sudah mulai in ini, gas n20 itu apakah sudah bisa dimasukan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isep aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ujar Rikwanto di hadapan jajaran BNN.
Ia juga menyoroti adanya pergeseran kelas sosial dalam penyalahgunaan zat ini.
Jika lem Aibon identik dengan kalangan bawah karena harganya yang terjangkau, Whip Pink justru menjadi tren di kalangan menengah ke atas.
Rikwanto memperingatkan bahwa penggunaan gas ketawa ini sudah mulai menggejala dan membahayakan keselamatan.
"Ini cukup membahayakan jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena Whip Pink. Tapi mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin pak Suyudi (Kepala BNN) bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah masalah narkotika," tegasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto meminta Kepala BNN Komjen Pol Suyudi untuk memberikan kejelasan mengenai status Whip Pink dalam undang-undang narkotika.
Baca Juga: Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
Hal ini dinilai penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang kuat dalam menangani tren penggunaan gas N2O yang disalahgunakan untuk mencari efek "fly" tersebut.
Berita Terkait
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas