News / Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 16:11 WIB
Whip Pink. (Instagram/@whippink.co)
Baca 10 detik
  • Rikhwanto menyoroti maraknya penggunaan gas N2O (Whip Pink) untuk euforia pada rapat kerja di Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
  • Rikhwanto mempertanyakan status hukum gas Whip Pink, apakah dapat dikategorikan sebagai narkotika atau hanya penyalahgunaan zat tertentu.
  • Disoroti adanya pergeseran kelas pengguna, dimana Whip Pink tren di kalangan menengah atas berbeda dari lem Aibon yang dikaitkan dengan kelas bawah.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti fenomena penggunaan "Whip Pink" atau gas N2O (Nitrous Oxide) yang kini mulai marak digunakan untuk mendapatkan efek euforia.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Rikhwanto mempertanyakan kedudukan hukum dari gas tersebut, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai narkotika atau masih dianggap sebagai penyalahgunaan zat tertentu layaknya menghirup lem.

"Ini tadi disampaikan juga ada Whip Pink ya sudah mulai in ini, gas n20 itu apakah sudah bisa dimasukan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isep aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ujar Rikwanto di hadapan jajaran BNN.

Ia juga menyoroti adanya pergeseran kelas sosial dalam penyalahgunaan zat ini.

Jika lem Aibon identik dengan kalangan bawah karena harganya yang terjangkau, Whip Pink justru menjadi tren di kalangan menengah ke atas.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. (Suara.com/Bagaskara)

Rikwanto memperingatkan bahwa penggunaan gas ketawa ini sudah mulai menggejala dan membahayakan keselamatan.

"Ini cukup membahayakan jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena Whip Pink. Tapi mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin pak Suyudi (Kepala BNN) bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah masalah narkotika," tegasnya.

Lebih lanjut, Rikwanto meminta Kepala BNN Komjen Pol Suyudi untuk memberikan kejelasan mengenai status Whip Pink dalam undang-undang narkotika.

Baca Juga: Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi

Hal ini dinilai penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang kuat dalam menangani tren penggunaan gas N2O yang disalahgunakan untuk mencari efek "fly" tersebut.

Load More