Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan beberapa solusi pasca kebakaran di Pasar Blok A untuk merelokasi para pedagang ke Pasar Pondok Indah. Namun, para pedagang mengaku belum puas dengan solusi yang diberikan Anies.
Pedagang mengaku keberatan jika harus dipindah ke Pondok Indah. Lokasi tersebut dianggap terlalu jauh dan tidak memiliki pembeli langganan di daerah itu. Bantuan Rp 10 juta juga dianggap tidak mampu menutupi sebagian dari kerugian akibat kebakaran.
"Aduh Pondok Indah jauh, langganan juga di sini semua. Tapi ya Alhamdulillah kalau emang di bantu 10 juta. Tapi kita aja modal ratusan juta," ujar Sarmini (60) di pasar penampungan sementara blok A, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku akan memberikan bantuan Rp 10 juta ke pedagang korban kebakaran Pasar Blok A. Uang itu akan dibagikan ke 60 pegadang pemilik kios.
Uang itu sebagai pembiayaan permodalan. Sehingga bisa jadi modal awal untuk mereka memulai usaha. Selain bantuan modal, para pedagang korban kenakaran akan dipindah ke Pasar Pondok Indah.
"Jadi kami tidak lepas tangan itu bukti Pasar Jaya tidak lepas tangan," kata Anies Baswedan saat meninjau lokasi kebakaran di Pasar Blok A.
Berita Terkait
-
Bangunan Serba Triplek Picu Api Membesar di Pasar Blok A
-
Pasar Blok A Terbakar, Brankas Berisi Emas di Toko Ini Belum Bisa Dibuka
-
Pasar Blok A Terbakar, Muhidin Selamatkan Teman daripada Duitnya Rp 25 Juta
-
Api Berhasil Padam, 414 Kios Pasar Blok A Terdampak Kebakaran
-
Pasar Blok A Kebayoran Baru Terbakar, 25 Mobil Damkar Diturunkan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China