Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari terkait adanya pulau di Kepulauan Seribu yang dijual oleh seseorang melalui situs jual beli online. Anies tak mau komentar banyak karena belum mendapatkan informasi lengkap terkait dugaan penjualan Pulau Dua Barat.
"Saya cek dulu data-datanya, belum dapat data lengkapnya. Nanti kita lengkapi. Udah jadi headline koran sih, tapi belum ada datanya," kata Anies saat ditemui di Kantor BPK RI Perwakilan DKI, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).
Untuk diketahui, Pulau Dua Barat di Kepulauan Seribu dijual lewat situs jual beli online. www.99.co. Harga Pulau Dua Barat Kepulauan Seribu Rp 243 miliar.
Secara administratif, Pulau Dua Barat masuk dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta. Lokasinya berdekatan dengan Pulau Dua Timur dan Pulau Pabelokan. Pulau ini berjarak sekitar 85 kilometer dari utara Kota Jakarta.
Melalui situs jual beli online tersebut, luas tanah yang dijual seluas 78.400 meter persegi. Sang pemasang iklan mengakui telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas pulau itu.
Dalam situs jual beli online itu tertulis Pulau Dua Barat dijual seharga Rp 243.040.000.000 dengan harga tanah per meternya dibanderol seharga Rp 3,1 juta per meter.
Pihak yang memasang iklan penjualan tanah dalam situs itu tertulis bernama Elly Puspawati Widjaja. Di foto profil pemasang iklan tertulis logo agen property LJ Hooker.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas