Suara.com - Terdakwa Lucas akan menuntut ganti rugi kepada KPK karena rekening pribadinya hingga kini masih diblokir. Lucas menuturkan, pada persidangan minggu lalu majelis hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk membuka rekening tersebut karena tidak terkait dengan perkara kasus perintangan penyidikan Eddy Sindoro.
"Majelis kan ngomong enggak ada hubungannya sama sekali rekening itu, jadi selama ini rekening saya diblokir enam bulan gimana. Saya akan tuntut ganti rugi yang luar biasa nanti," kata Lucas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019) malam.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menuturkan, setelah rekening bank pribadinya diblokir KPK, berdampak pada kehidupan keluarganya.
"Berdampak kehidupan saya dan keluarga, dengan orang-orang yang ikut dengan saya, kewajiban saya. Semua jadi rusak gara-gara ini," ucap Lucas
Lebih jauh Lucas mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum, disamping perkara hukum yang kini tengah dijalaninya.
"Saya akan lakukan upaya hukum yang terbaik," ucap Lucas
Dalam kasus ini, Lucas divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK 12 tahun kurungan penjara.
Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: MK Putuskan Petahana Tak Perlu Cuti saat Kampanye, Ini Kata Jokowi
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Keluarga Penyuap Romahurmuziy Diperas KPK Gadungan
-
Fadli Zon Menyindir: Romi dan Jokowi Bak Dua Sejoli yang Tak Terpisahkan
-
Geledah Kanwil Kemenag Gresik, KPK Angkut Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa
-
Korupsi Jerat Partai Bersimbol Islam, Rhoma Irama: Ini Menyakitkan!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah