Suara.com - Keluar air mani merupakan salah satu dari beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, terutama ketika di bulan Ramadan. Lalu bagaimana jika keluarnya tidak sengaja? Apa hukumnya?
Seperti dikutip dari NU Online, Senin (6/5/2019), ada beberapa hal yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu ke lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dubur, keluar air mani karena bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan terkait hal ini. Salah satu pertanyaan itu adalah hukumnya onani (mengeluarkan air mani--RED) di bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa?
Demikian keterangan dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi seperti dikutip SUARA.com dari NU Online:
Jika tidak ada niat mengeluarkan air mani tapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, hal itu membatalkan puasa.
Contohnya: mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani.
Tapi, jika proses keluarnya air mani terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses persentuhan langsung, hal ini tidak membatalkan puasa.
Contohnya: ketika keluar mani karena bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok.
Kendati begitu, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati.
Baca Juga: Lelaki Wajib Tahu, 4 Penyebab Air Mani Terasa Encer
Ingatlah hadis Rasulullah SAW tentang mereka yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali tidak makan dan minum.
Berita Terkait
-
Lelaki Wajib Tahu, 4 Penyebab Air Mani Terasa Encer
-
Pria Ini Suntikkan Air Mani ke Pembuluh Darah, Begini Akhir Nasibnya
-
Apa Warna Sperma Anda? Bisa Tunjukkan Kondisi Kesehatan, Lho
-
Makanan dan Minuman Ini Bisa Pengaruhi Rasa Air Mani Lho!
-
Tangkal Radikalisme, BIN Dorong Pancasila Jadi Way of Life Bangsa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer