Suara.com - IY, pelaku perekam video Hermawan Susanto yang mengancam ingin penggal kepala Presiden Joko Widodo telah tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) petang.
Pantauan Suara.com, IY terlihat tertunduk saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju gedung Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.02 WIB.
Tak sendiri, polisi turut membawa pelaku lainnya yang berjenis kelamin perempuan. Hanya saja, pelaku tersebut belum diketahui identitasnya.
Polisi kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait kasus tersebut. Mereka terlihat hanya tertunduk sembari menutupi wajah saat sejumlah awak media mencoba mengambil gambar.
Para pelaku itu terlihat tertunduk lesu saat turun dari mobil. Polisi sekejab membawa para pelaku itu ke dalam ruang penyidik yang ada di gedung Direktorat Krimun untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap seseorang berinisial IY, terduga pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video tersangka Hermawan Susanto yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Rabu (15/5/2019).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Argo mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hanya, Argo tak memerinci lebih jauh terkait penangkapan serta identitas pelaku.
Dari tangan IY, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Libatkan Ahli, Polisi Kaji Ucapan Emosional Hermawan Ancam Penggal Jokowi
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kacamata hitam yang ia kenakan saat merekam aksi Hermawan.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Berita Terkait
-
Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung
-
Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi
-
Beredar Pesan Berantai Banyak Begal, Polisi Pastikan Jakarta Aman
-
Libatkan Ahli, Polisi Kaji Ucapan Emosional Hermawan Ancam Penggal Jokowi
-
Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution