Suara.com - Pelaku perampokan serta penganiayaan terhadap seorang pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernama Hartono Sugimin--sebelumnua ditulis HS--telah diringkus. Ternyata, pelaku ialah supir pribadi korban yakni S (43).
Wakil Ditrektur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Ade Ary mengungkapkan, S telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan sopir pribadi dari korban berinisial S, yang sudah bekerja selama empat tahun," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).
Ade mengatakan, S ditangkap saat polisi tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. Saat itu, S berada di lokasi dan langsung diperiksa.
Saat diperiksa, keterangan yang diberikan S tampak janggal dan mencurigakan. Setelah didalami, S akhirnya mengakui perbuatannya.
"Keterangnya atau alibinya tidak bisa dibuktikan. Sehingga kami periksa secara intensif hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku," ujar Ade.
Polisi kemudian menggeledah kediaman S yang berada di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangan S, polisi menyita uang senilai Rp 84 Juta.
"Dari penggeledahan itulah, uang hasil rampokan senilai 84 juta berhasil ditemukan," ungkap Ade.
Atas ulahnya membunuh sang bos, S bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukum penjara 9 tahun.
Baca Juga: Terkuak, Perampokan Berbie Janda Abal-abal Berawal dari Foto Porno Korban
Sebelumnya, seorang pemilik SPBU berinsial HS menjadi korban perampokan di Jalan Hang Tuah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, uang senilai Rp 70 juta raib digondol perampok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi usai pegawai SPBU berinisial DP menyetor uang pada HS.
"DP menyerahkan uang hasil penjualan dari SPBU ke rumah HS menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah HS, ia memberikan uang hasil setoran melalui pintu kecil di gerbang rumah HS," ujarnya, Jumat (17/5/2019).
Setelah menyetor, DP kembali ke SPBU untuk kembali bekerja. Tiba-tiba, DP diberi kabar mengejutkan oleh sang bos yang baru saja dirampok.
Berita Terkait
-
Jarah Gerai 212 Mart, Komplotan Perampok Terekam Pipis dan BAB di Toko
-
Agar Liburan Terhindar dari Perampokan, Lakukan 3 Hal Ini
-
Misteri Mayat Dalam Koper, Polisi Dalami Kisah Asmara Budi Hartanto
-
Diancam Sajam saat Tutup Toko, Perampok Kuras Rp 900 Juta di Mini Market
-
Terkuak, Perampokan Berbie Janda Abal-abal Berawal dari Foto Porno Korban
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka