News / Nasional
Kamis, 06 Juni 2019 | 11:49 WIB
Lieus Sungkharisma. (Antara)

Suara.com - Pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma menghirup udara segar usai pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada 3 Juni lalu. Meskipun begitu, kasus yang melibatkan Lieus masih diproses.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa proses kasus dugaan makar yang menjerat Lieus masih berjalan dilakukan oleh penyidik.

"Namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya," kata Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2019).

Argo menjelaskan perkembangan terkini dari penanganan kasus yang menjerat Lieus. Kata dia, penyidik sudah memeriksa belasan saksi.

Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Lieus Sungkharisma ditangguhkan masa tahanannya. (Suara.com/Fakhri).

"Sudah ada beberapa saksi. Sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah," ujarnya.

Untuk diketahui, polisi menerima tiga permohonan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma.

"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," kata Argo tempo hari lalu.

Mulai dari istri hingga Sufmi menjamin Lieus akan bersikap kooperatif kepada polisi selama pemeriksaan kasus makar tersebut. Selain itu, ketiga pemohon itu juga memastikan jika Lieus tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor Setiap Selasa

Load More