Suara.com - Tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian hari ini, Senin (3/5/2019) sore. Ada tiga jaminan yang harus dipenuhi oleh Lieus agar keluar diizinkan keluar dari tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Lieus harus memastikan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dalam hal ini menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks.
"Setelah dilakulan penelitian oleh penyidik dengan jaminan. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penyelidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Selain diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya, Lieus juga tidak diperkenankan menghilangkan barang bukti kasusnya dan tidak diperbolehkan melarikan diri jika ada pemeriksaan.
Kemudian Lieus juga diwajibkan lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali, atau setiap hari Selasa. Namun Argo tidak memberikan rincian mengenai aturan wajib lapornya Lieus itu.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke Polda," kata Argo.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma. Lieus merupakan tersangka makar.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco mengatakan surat penangguhan Lieus sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Polda Metro Jaya," kata Sufmi Dasco.
Baca Juga: Pelaku Makar Diciduk, Rocky Gerung: Tadinya Bukan Tokoh Jadi Tokoh
Berita Terkait
-
Ekspresi Salam Dua Jari Tersangka Makar Lieus Sungkharisma Keluar Tahanan
-
Mau Beri Semangat, Lieus Sungkharisma Akan Besuk Eggi Sudjana Besok
-
Istri hingga Petinggi Gerindra Jadi Penjamin, Lieus Akhirnya Ditangguhkan
-
Lieus Sungkharisma Komunikasi dengan Eggi Sudjana Lewat Lubang Kecil di Sel
-
Turun 8 Kilo, Lieus Sungkharisma: Diet Susah Masuk Penjara, Dijamin Kurus
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar