Suara.com - Tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian hari ini, Senin (3/5/2019) sore. Ada tiga jaminan yang harus dipenuhi oleh Lieus agar keluar diizinkan keluar dari tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Lieus harus memastikan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dalam hal ini menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks.
"Setelah dilakulan penelitian oleh penyidik dengan jaminan. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penyelidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Selain diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya, Lieus juga tidak diperkenankan menghilangkan barang bukti kasusnya dan tidak diperbolehkan melarikan diri jika ada pemeriksaan.
Kemudian Lieus juga diwajibkan lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali, atau setiap hari Selasa. Namun Argo tidak memberikan rincian mengenai aturan wajib lapornya Lieus itu.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke Polda," kata Argo.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma. Lieus merupakan tersangka makar.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco mengatakan surat penangguhan Lieus sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Polda Metro Jaya," kata Sufmi Dasco.
Baca Juga: Pelaku Makar Diciduk, Rocky Gerung: Tadinya Bukan Tokoh Jadi Tokoh
Berita Terkait
-
Ekspresi Salam Dua Jari Tersangka Makar Lieus Sungkharisma Keluar Tahanan
-
Mau Beri Semangat, Lieus Sungkharisma Akan Besuk Eggi Sudjana Besok
-
Istri hingga Petinggi Gerindra Jadi Penjamin, Lieus Akhirnya Ditangguhkan
-
Lieus Sungkharisma Komunikasi dengan Eggi Sudjana Lewat Lubang Kecil di Sel
-
Turun 8 Kilo, Lieus Sungkharisma: Diet Susah Masuk Penjara, Dijamin Kurus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan