Suara.com - Tiga unit rumah kontrakan dilalap si jago merah di Jalan Penyelesaian Tomang III RT 02 RW 04, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (6/6/2019) malam. Pemilik kontrakan, Dani (65) menjadi korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian yang tengah berjaga mendapatkan laporan kebakaran tersebut yang terjadi pada pukul 22.20 WIB. Sebanyak 16 mobil pemadam kebakaran langsung diturunkan guna memadamkan api.
"Diduga diakibatkan obat nyamuk bakar disalah satu rumah kontrakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (7/6/2019).
Api berhasil dipadamkan 30 menit kemudian atau sekitar pukul 22.50 WIB. Akibat dari kebakaran tersebut pemilik kontrakan yakni H. Dani meninggal dunia.
Selain itu ada juga kerugian materiil akibat dari kebakaran tersebut. Kebakaran tersebut kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian sektor Kembangan.
"Korban jiwa atas nama H. Dani 65 tahun. Kerugian 1 unit mobil merek Mitsubishi dan 1 unit sepeda motor Honda Vario," tandasnya.
Berita Terkait
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan