Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Ketua Badan Pemenangan atau BPN Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso serta Sekretaris BPN, Hanafi Rais terkait gugatan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui gugatan tersebut berisi soal pelanggaran administrasi Pemilu 2019, terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Mengadili permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi salinan putusan MA yang diterima Suara.com, Rabu (26/6/2019) pagi.
Putusan itu bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019. Putusan tersebut juga merujuk pada musyawarah Hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019.
Dalam putusan itu, Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku pihak pemohon diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," demikian MA dalam putusannya.
Berita Terkait
-
TKN dan BPN Kompak Sediakan Tempat Nobar Sidang Putusan MK
-
Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu
-
Keluarkan Pendukung dari Penjara, Prabowo Siap Pasang Badan
-
Penjagaan di MK Disebut Lebay, BPN: Kawat Berduri, Atau Mau Jualan Kawat?
-
Setelah Putusan MK, Prabowo Kumpulkan Petinggi Parpol Bahas Nasib Koalisi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini