Suara.com - Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang penuh kemuliaan. Di bulan ini, umat muslim yang mampu dianjurkan untuk menunaikan ibadah haji menyempurnakan rukun Islam.
Meski demikian, bagi umat Islam yang belum mampu menunaikan ibadah haji tak perlu khawatir.
Masih ada banyak amalan yang bisa dilakukan di Bulan Dzulhijjah, salah satunya adalah puasa Tarwiyah dan Arafah.
Suara.com melansir dari NU.or.id, Kamis (1/8/2019), puasa tarwiyah adalah puasa yang dilakukan pada hari tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Sementara itu, puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yakni saat jemaah haji sedang melaksanakan wuquf di Arafah.
Puasa ini memiliki keutamaan yang begitu besar sehingga termasuk dalam sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Dalam Hadis Riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut.
"Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun yang telah lalu dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapus dosa setahun yang lalu," (HR Muslim).
Selain kedua puasa tersebut, umat muslim yang belum memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji bisa melakukan puasa sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga 7 Dzulhijjah. Kemudian dilanjutkan dengan puasa Tarwiyah dan Arafah.
Baca Juga: Museum Sejarah Nabi Muhammad Akan Dibangun UIII Depok
Anjuran untuk memperbanyak puasa dan amalan lain selama 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah tertuang dalam Hadis Riwayat Ibnu 'Abbas dalam Sunan At-Tirmidzi.
"Rasulullah SAW berkata: Tiada ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk beribadah seperti sepuluh hari ini". (HR At Tirmidzi).
Dalam hadis riwayat tersebut dengan jelas disebutkan bahwa amalan apapun selama 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah sangat dianjurkan. Salah satu amalan yang bernilai sangat tinggi yang bisa dilakukan adalah puasa.
Meski demikian, 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah ini tidak termasuk pada tanggal 10 Dzulhijjah yang masuk dalam perayaan Hari Raya Idul Adha. Saat Hari Raya Idul Adha tidak diperbolehkan melakukan puasa sebab hukumnya haram.
Adapun anjuran puasa Dzulhijjah bisa dimulai pada 1 Dzulhijjah yang jatuh pada 2 Agustus 2019.
Untuk Puasa tarwiyah jatuh pada 8 Dzulhijjah atau 9 Agustus 2019, sementara puasa Arafah jatuh pada 9 Dzulhijjah atau 10 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Pedagang Kurban di Jakarta Dipalak Camat: Dulu Minta Kambing Kini Sapi
-
Bupati Purwakarta Minta Daging Kurban Dibungkus Dedaunan, Buat Apa?
-
Istiqlal Tetap Pakai Plastik Jika Anies Tak Sediakan Besek Daging Kurban
-
Jelang Iduladha, Pasar Hewan Ini Diperluas untuk Menampung Kambing Kurban
-
Tiga Imbauan Pemkot Depok Terkait Idul Adha, Salah Satunya Sama Seperti DKI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!