Suara.com - Kosongnya kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta berpotensi memberikan dampak keuntungan dalam segi finansial pribadi Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Anies bahkan bisa mengantongi puluhan miliar rupiah karena kosongnya kursi nomor dua DKI itu setelah ditinggal Sandiaga Uno.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah termasuk Wakilnya berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Besaran tersebut nantinya diatur oleh kepala daerah itu sendiri.
Pada tahun 2018 lalu, PAD DKI mencapai Rp 43,33 triliun. Namun Anies hanya mengambil 0,13 persen dari PAD tersebut. Jika dihitung, Gubernur dan Wagub DKI bisa menerima BPO sebesar Rp 56,32 miliar.
Jumlah BPO Rp 56,32 miliar itu seharusnya dibagi untuk Anies dan wakilnya. Namun untuk kasus di DKI, pada tahun 2018, sejak bulan Agustus kursi wagub sudah kosong.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, BPO tersebut dapat dimanfaatkan seluruhnya oleh Anies.
"Apabila wakil gubernur tidak ada, gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Mawardi saat dihubungi, Jumat (23/8/2019).
Ketika ada pembagian dengan wagub, Mawardi mengatakan pembagiannya adalah 60-40 persen dari total BPO. Artinya 60 persen untuk Anies dan 40 persen untuk Sandiaga.
"Saat masih ada wagub, skemanya 60 persen untuk gubernur, 40 persen untuk wakil gubernur," jelas Mawardi.
Baca Juga: Anies Baswedan Diklaim Antar Persija Angkat 2 Piala, Warganet Protes
Pada tahun 2019, PAD DKI mencapai Rp 74,99 triliun. Anies mengurangi BPO miliknya menjadi 0,10 persen. Hasilnya, Anies bisa mengantongi Rp 74,99 miliar.
Karena kursi Wagub masih kosong sampai hari ini, Jumat (23/8/2019), Anies berhak mendapatkan seluruh BPO 2019 itu.
Seluruh BPO tersebut, kata Mawardi, dicairkan setiap bulannya oleh Anies. Namun besaran jumlah yang diambil Anies pada setiap bulannya itu tidak disebutkan Mawardi.
"Tahun 2019, Pak Gubernur mengambil 0,10 persen (BPO). Mengambilnya setiap bulan selama setahun dari awal 2019," kata Mawardi.
Berita Terkait
-
Pasca Kerusuhan, Anies Kumpulkan Orang Papua di Polda Metro Jaya
-
Anies Baswedan Diklaim Antar Persija Angkat 2 Piala, Warganet Protes
-
Sutradara Fajar Nugros Ngegas ke Anies, Curhat Bayar Syuting di Kuburan
-
Videonya Soal Anies Baswedan Viral, Sherly Annavita Di-bully Warganet
-
Anies Rombak SKPD, Sejumlah Dinas Dilebur jadi Satu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI