Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerukan agar seluruh masyarakat Indonesia
untk memasang bendera setengah tiang untuk mengenang jasa-jasa mendiang Presiden ketiga B.J Habibie yang meninggal pada hari ini.
Pratikno mengatakan imbauan memasang bendera setengah tiang hingga selama tiga hari hingga tanggal 14 September 2019 yang juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September 2019. Jadi kita tetapkan berkabung nasional selama tiga hari sampai 14 September," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam.
Tak hanya itu, Pratikno juga mengimbau pemilik gedung pemerintahan, lembaga negara baik di dalam atau di luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang hingga 14 September 2019.
"Kami imbau masyarakat juga pada kantor lembaga negara, pemerintah, baik di dalam atau luar untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September," katanya.
Diketahui, Habibie tutup usia saat sedang dirawat RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB.
Menurut putra kedua Habibie, Thareq Kemal Habibie, penyebab sang ayah karena faktor usia.
"Saya harus menyampaikan ini, bahwa Ayah saya, Presiden Ketiga RI, BJ Habibie meninggal dunia pukul 18.05 WIB," ujar Thareq di RSPAD Gatot Soebroto.
Ia menyebut faktor lainnya adalah karena jantung yang sudah melemah. Ia mengapresiasi dokter yang sudah berusaha semampunya untuk menyembuhkan Habibie.
Baca Juga: Ikut Berduka, FPI: Habibie Tak Pernah Campur Adukkan Agama dengan yang Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara