Suara.com - Aksi yang dilakukan ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas Jakarta dan sekitaranya di depan Gedung DPR RI mulai memanas. Massa yang tergabung dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat ini mencoba memblokir jalan tol di depan gedung DPR RI.
Alasannya, karena massa tidak kunjung diizinkan untuk masuk ke bagian dalam gedung DPR RI. Mereka memilih untuk memblokir tol.
"Udah ke tol saja, di sini (gerbang DPR) enggak dibuka-bukain," seru salah satu massa aksi sambil berjalan ke arah tol di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Massa akhirnya menaiki pagar tembok pembatas tol dengan jalan raya. Saat hendak memanjat pagar, ternyata pagar sudah dilumuri semacam oli agar sulit untuk memanjat.
Namun hal itu tidak menyurutkan niat massa memblokir tol. Banyak dari massa yang berhasil memanjat dan menutup jalan tol.
Tidak hanya memblokir, massa juga mencoret jalan aspal dan separator jalan di dalam tol dengan kalimat umpatan kepada DPR. Lalu lintas di dalam tol mendadak macet, kendaraan bisa lewat hanya di satu jalu dan tersendat.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA.
Baca Juga: Banyak Grafiti Protes DPR Tolol, Polisi: Kelompok Anarko Sudah Main
Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dinilai bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hal korban dipulihkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik