Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo menonaktifkan salah satu pegawainya yang bekerja di Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Balikpapan. Pegawai tersebut dinonaktifkan karena membuat konten pro khilafah dalam media sosialnya.
Meskipun baru mengemban tugas sebagai Plt. Menkumham, tak membuat Tjahjo gentar untuk mendisiplinkan jajaran barunya. Mulanya ia memerintahkan pejabat setingkat Irjen untuk menyelidiki. Setelah ketahuan, Tjahjo langsung mencopotnya.
"Kemarin baru menonjobkan salah satu pegawai Kemenkumham karena ia membuat konten yang pro pada sebuah ideologi lain," kata Tjahjo di Merlynn Park Hotel, Jalan Hasyim Asyari, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Tjahjo sempat menunjukkan konten yang membuat pegawai tersebut akhirnya dicopot. Sambil memperlihatkan layar handphonenya, tampak konten tersebut terkait dengan khilafah di era kebangkitan.
Meski demikian, Tjahjo yang juga menjabat sebagai Mendagri itu enggan menyebut terkait jabatan pasti dari pegawai Kemenkumham Kanwil Balikpapan yang dicopot. Namun ia menegaskan tidak boleh ada yang mendalami apalagi menyebarkan ideologi selain pancasila.
"Kalau ada yang nyinyir apalagi memasalahkan ideologi pancasila, menyebarkan ideologi lain selain pancasila, ya kami nonjobkan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!