Suara.com - RZ alias ABI dan kekasihnya, DF terancam hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, AW. Motif pembunuhan itu lantaran AW yang bekerja sebagai wanita pemandu lagu itu menjalin hubungan gelap dengan korban.
Pasangan kekasih itu terancam hukuman berat lantaran dianggap melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Sub Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Mohammad Joni seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (29/10/2019).
Awal aksi pembunuhan terhadap sopir taksi online ketika korban diajak bertemu pasangan tersebut untuk menanyakan soal adanya isu perselingkuhannya dengan wanita pemandu lagu tersebut.
Kemudian DF dan RZ serta korban bertemu di daerah Cibubur. Selanjutnya pelaku RZ, DF, dan korban menuju daerah Puncak. Namun di Tol Jagorawi, RZ meminta korban mengemudikan mobil dan masuk ke rest area di wilayah Sentul dengan alasan perutnya mual.
"Setiba di parkiran rest area, di dalam mobil pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas ransel yang dibawanya, kemudian menanyakan hubungan antara DF dan korban, karena korban tidak mengaku memiliki hubungan dengan DF sedangkan DF mengakuinya sehingga RZ melakukan aksi pembunuhan dengan golok yang dibawanya," kata Joni.
Usai korban meregang nyawa, mayatnya kemudian dibawa oleh RZ dan DF ke Tol Bocimi untuk dibuang. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan mobil korban.
Pasangan pembunuh sopir taksi daring itu dibekuk polisi di sebuah rumah indekos di kawasan Bandung pada Sabtu (19/10/2019). Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, 1 buah golok, dan 1 stel pakaian korban.
Baca Juga: Jasad Wanita Bawa Sekarung Uang Diduga Tewas karena Kelaparan
Berita Terkait
-
Mayat Tertindih Boneka Teddy Bear, Suami Pembunuh Istri Pura-pura ke Apotek
-
Skenario Rendi Bunuh Istrinya Terkuak dari Boneka Teddy Bear
-
Pura-pura Mual, Pacar LC Karaoke Gorok Sopir Taksi Online di Rest Area
-
Ditegur Istri saat Pesta Miras, Alfridus Pulang ke Rumah Dibunuh Mertua
-
Cinta Segitiga LC Karaoke Berujung Tragis, Selingkuhan Digorok Sang Pacar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!