Suara.com - RZ alias ABI dan kekasihnya, DF terancam hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, AW. Motif pembunuhan itu lantaran AW yang bekerja sebagai wanita pemandu lagu itu menjalin hubungan gelap dengan korban.
Pasangan kekasih itu terancam hukuman berat lantaran dianggap melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Sub Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Mohammad Joni seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (29/10/2019).
Awal aksi pembunuhan terhadap sopir taksi online ketika korban diajak bertemu pasangan tersebut untuk menanyakan soal adanya isu perselingkuhannya dengan wanita pemandu lagu tersebut.
Kemudian DF dan RZ serta korban bertemu di daerah Cibubur. Selanjutnya pelaku RZ, DF, dan korban menuju daerah Puncak. Namun di Tol Jagorawi, RZ meminta korban mengemudikan mobil dan masuk ke rest area di wilayah Sentul dengan alasan perutnya mual.
"Setiba di parkiran rest area, di dalam mobil pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas ransel yang dibawanya, kemudian menanyakan hubungan antara DF dan korban, karena korban tidak mengaku memiliki hubungan dengan DF sedangkan DF mengakuinya sehingga RZ melakukan aksi pembunuhan dengan golok yang dibawanya," kata Joni.
Usai korban meregang nyawa, mayatnya kemudian dibawa oleh RZ dan DF ke Tol Bocimi untuk dibuang. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan mobil korban.
Pasangan pembunuh sopir taksi daring itu dibekuk polisi di sebuah rumah indekos di kawasan Bandung pada Sabtu (19/10/2019). Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, 1 buah golok, dan 1 stel pakaian korban.
Baca Juga: Jasad Wanita Bawa Sekarung Uang Diduga Tewas karena Kelaparan
Berita Terkait
-
Mayat Tertindih Boneka Teddy Bear, Suami Pembunuh Istri Pura-pura ke Apotek
-
Skenario Rendi Bunuh Istrinya Terkuak dari Boneka Teddy Bear
-
Pura-pura Mual, Pacar LC Karaoke Gorok Sopir Taksi Online di Rest Area
-
Ditegur Istri saat Pesta Miras, Alfridus Pulang ke Rumah Dibunuh Mertua
-
Cinta Segitiga LC Karaoke Berujung Tragis, Selingkuhan Digorok Sang Pacar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus