Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (12/11/2019).
Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terhadap KPK ini telah bergulir selama enam kali persidangan. Sidang perdana dimulai pada Selasa (21/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian.
Pada sidang perdana Hakim Tunggal Elfian menunda sidang selama dua pekan lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan, sementara pihak pemohon Imam Nahrawi telah mengerahkan 23 orang kuasa hukumnya.
Sidang gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI tahun anggaran 2018.
Setelah penundaan selama dua pekan, sidang kembali digelar Senin (4/11) dengan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri oleh kedua pihak berperkara yakni kuasa hukum Imam Nahrawi dan kuasa hukum KPK.
Ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh mengatakan sidang praperadilan yang diajukan kliennya adalah upaya menggunakan haknya sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan.
"Mas Imam menggunakan haknya dalam konteks mencari kebenaran biar diuji melalui persidangan praperadilan," kata Saleh usai persidangan 21 September.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana bantuan Kemempora kepada KONI tahun 2018.
Sidang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta di mana KPK selaku tergugat meyakini apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak
Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan poin tuntutannya adalah Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 27 September 2019.
Pihaknya menyoalkan kaitan dengan penetapan status tersangka Imam Nahrawi yang ternyata belum diperiksa sebagai tersangka. Ini sesuai dengan amanah dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, ini tidak dilakukan," kata Saleh.
Poin gugatan berikutnya terkait belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ini terkait dengan sebelum dikeluarkannya sprindik pada tanggal 28 Agustus. Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah tanggal 28 Agustus tersebut.
"Yang kami persoalkan kaitan dengan penahanan tanggal 27 September yang dilakukan Agus Rahardjo selaku penyidik," kata Saleh.
Sementara, lanjut Saleh, pihaknya mengetahui bahwa Agus Rahardjo telah menyerahkan mandat kepada presiden tanggal 13 September 2019, selain itu Saud Sitomorang (pimpinan KPK) sudah menyatakan mengundurkan diri.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak
-
Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Istri Imam Nahrawi
-
KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora
-
Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Dokumen Terkait Dana Hibah Kemenpora
-
Zainudin Amali Dilantik, Kemenpora Bersih-bersih Peninggalan Imam Nahrawi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama
-
12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?
-
Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September
-
Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo
-
Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan
-
Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
-
Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis
-
Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!
-
Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan